MAKASSARCHANNEL.COM – Panitia Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta sudah dua kali menggelar sidang, tanpa kehadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipanggil sebagai terperiksa.
Sejumlah kalangan menilai, sikap pimpinan OPD Takalar yang mengabaikan panggilan DPRD sebagai repsentasi rakyat Takalar itu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi dan lebih mementingkan pribadi dan kelompoknya dibandingkan kepentingan rakyat yang seharusnya lebih diutamakan.
Kendati anak buah Bupati Syamsari “membangkang”, Panitia Hak Angket DPRD Takalar tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan segera melayangkan panggilan ketiga kepada OPD yang membangkang.
Terkait jadwal pemanggilan ketiga itu, Pimpinan DPRD Takalar bersama Panitia Hak Angket bersilaturahmi kepada Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, sekaligus menyampaikan perkembangan terkini penggunaan Hak Angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, saat pertemuan dengan Kapolres Takalar, Panitia Hak Angket berkoordinasi tentang upaya jemput paksa terhadap para pimpinan OPD bila tetap membangkang panggilan sidang ketiga yang diagendakan berlangsung, Senin (19/10/2020).
Berita Terkait :
Andi Ellang Bilang Bupati Syamsari Takut Hadapi Hak Angket, Sekda Mendadak Jadi Pengawas DPRD, Ada Yang Ditutupi?
Saat itu, Panitia Hak Angket menyerahkan surat bernomor 005/349/DPRD/X/2020, perihal permohonan bantuan. Surat yang ditembuskan kepada Kapolda Sulsel itu menjelaskan perkembangan sidang Hak Angket DPRD Takalar.
Sebagai informasi, sidang pertama Panitia Hak Angket digelar hari Senin 12 Oktober 2020, dengan agenda tunggal pemeriksaan enam pimpinan OPD, tidak dihadiri oleh seorang pun terperiksa.
Sidang kedua berlangsung hari Rabu, 14 Oktober 2020, tetap dengan agenda tunggal pemeriksaan enam pimpinan OPD sebagai terperiksa. Seperti sidang sebelumnya, kala itu pun, enam pimpinan OPD anak buah Bupati Syamsari tetap mengabaikan panggilan DPRD Takalar.