KPU Sulsel Monitoring Pemenuhan APD Untuk PPDP Pilkada Serentak Lutra

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan petugas Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mengenakan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Minimal mereka mengenakan masker.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Sulawesi Selatan, M Adnan Tahir, saat melakukan monitoring dan supervisi, di ruang rapat KPU Lutra, Masamba, Luwu Utara, Kamis (2/7/2020),
Sekretaris KPU Sulawesi Selatan, M Adnan Tahir, saat melakukan monitoring dan supervisi, di Luwu Utara, Kamis (2/7/2020), mengatakan, penyelenggara yang diwajibkan mengenakan APD itu adalah KPU setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), petugas verivikasi, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adnan Tahir menegaskan, setiap penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak, minimal satu meter saat melakukan tatap muka.

“Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya,” kata Sekretaris KPU Provinsi itu di hadapan komisioner dan staf KPU Lutra.

Para penyelenggara, katanya, diwajibkan juga mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara juga harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol.

Berita Terkait :
Ketua KPU Lutra Imbau Penyelenggara Pilkada Ikuti Protokol Kesehatan

“Seluruh pihak harus membawa alat tulis masing-masing,” tuturnya lagi.

Semua pihak juga wajib memeriksa suhu tubuh sebelum pertemuan. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang tatap muka atau melakukan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

“Setelah melakukan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan,” ucap Adnan Tahir mengingatkan.

Sementara itu, Ketua KPU Lutra H Syamsul Bachri melaporkan semua tahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan serta agenda yang direncanakan berdasarkan tahapan. Termasuk persiapan rapud test penyelenggara dan PPDP dalam melakukan coklit, tanggal 15 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *