MAKASSARCHANNEL.COM – Sebanyak 130 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bonttotengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, tercatat sebagai penerima bantuan sosial melalui skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes) tahun 2020.
Terkait penyaluran dana BLT ini, Kepala Desa Bontotengnga Kaswan Mahmud, kepada media ini, Minggu (1/6/2020) mengatakan, pihaknya berupaya menerapkan prinsip transparansi untuk menghilangkan kecurigaan publik.
Kaswan merasa perlu menegaskan soal transparansi ini, karena keterbukaan kepada publik merupakan langkah cara terbaik menepis kecurigaan sebagian masyarakat yang menganggap bantuan sosial (bansos) hanya dinikmati oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan.
“Saya selaku kepala desa bersama seluruh jajaran pemerintahan desa memastikan bahwa hanya orang-orang dekat saja yang terima bantuan sosial adalah tidak benar,” katanya.
Berita Terkait :
Tiga Anaknya Terdaftar Sebagai Penerima PKH Dalam KK Orang Lain, Kepala Dusun Kambuno Barat Sinjai Bilang Begini
Salah bentuk transparansi yang dilakukan Kepala Desa Bontotengnga ini adalah memasang daftar nama penerima BLTDes ini di papan bicara di tempat terbuka, sehingga publik bisa melihat langsung nama penerima.
Kaswan Mahmud mengatakan juga, meski sudah berusaha secara maksimal melakukan yang terbaik untuk kepentingan warga, namun pihaknya tetap membuka diri dan siap menerima keluhan dari warga jika dalam penyaluran itu masih terdapat kekeliruan.
“Saya beserta staf siap menerima keluhan dan aduan jikalau ada kesalahan dan kekeliruan mengenai nama penerima bantuan ini,” katanya.
Di tengah pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh kepada warga kami, katanya, masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Sehingga harus betul-betul dipastikan bantuan ini sesuai peruntukannya.
“Data ini sudah melalui proses verifikasi di desa, kecamatan, dan kabupaten,” kata Kaswan.
Dijelaskan pula bahwa warga yang sudah menerima bantuan sosial melalui skema lain, seperti PKH, BST, maupun bantuan sosial lainnya dari pemerintah, tidak masuk dalam daftar penerima BLT yang memanfaatkan anggaran dari Dana Desa ini.
“Itu sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Sinjai,” kata Kaswan mengakhir perbincangan. (fir)