MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – FKPPD Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, dan KASN bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Takalar, Rabu (28/8/2019). Pemkab Takalar diberi waktu 7 hari selesaikan kisruh mutasi 2018-2019.
Pertemuan itu diadakan merujuk pada surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tertanggal 23 Agustus 2019. Hasilnya, peserta pertemuan menyepakati lima poin yang ditandatangani bersama para pihak.
Berikut kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut:
Pertama, Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan data lengkap dan akurat terkait pergantian pejabat yang dilakukan dalam kurun waktu 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan jumlah data lowong per esolon saat ini dan nama pejabat sekarang serta nama pejabat yang diberhentikan. Begitu pula nama-nama pejabat yang didemosi dari jabatannya sejak tanggal 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Takalar untuk sementara tidak boleh melakukan mutasi, hingga selesai masalah pergantian pejabat sejak 19 Juli 2018 – 23 Agustus 2019.
Keempat, data sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua di atas disampaikan ke Mendagri Cq Direktur Otonomi Daerah melalui Gebernur Sulawesi Selatan dan ditembuskan ke KASN paling lambat 7 hari kelendar sejak ditandatangani kesepakatan rapat ini.
Kelima, rapat tindak lanjut permasalahan pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar tanggal 19 Juli 2018-23 Agustus 2019, akan dijadwalkan dan dilaksanakan kemudian setelah poin ke 4 dilaksanakan.
Sekda Takalar, Muh Arsyad, selaku kepala Baperjakat(Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) yang dikonfirmasi melalui Whatsapp Kamis (29/8/2019), terkait poin-poin kesepakatan yang diperoleh MAKASSARCHANNEL.COM itu, belum memberi jawaban.
Sikap yang sama juga dilakukan Plt BKD Takalar Rahmansyah yang dihubungi tidak merespon telepon. Bahkan, pesan tidak dijawab. (kin)













