Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jembatan Bosolia Jeneponto

Tim Tipikor Polres Jeneponto ketika melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, mengungkapkan, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Bosolia Jeneponto.

“Kita telah tetapkan tersangka dari kemarin, 20 Agustus 2019. Saya sudah tanda tangani,” kata AKP Boby Rachman, Rabu (21/8/2019) siang.

Kelima tersangka yang dimaksud Boby berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.

Jembatan Bosolia yang melilit mereka itu sudah mangkrak sejak dibangun tahun 2016 lalu. Hanya bagian sisi jembatan yang dibangun. Tembok sisa jembatan sudah retak akibat tak terawat.

Sebelum penetapan tersangka, Polres Jeneponto telah memeriksa 16 saksi, termasuk pejabat terkait atas mangkraknya jembatan tersebut. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto Abdul Malik yang diperiksa sekitar delapan jam dengan 56 pertanyaan, terkait peranannya sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga :
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali Lantik Bupati Perkemahan di Bontotiro

“Kita periksa mantan Kadis PU terkait pembangun jembatan Bosolia tahap pertama,” kata Kasat Reskrim Polres JenepontoAKP Boby Rachman, Senin (1/7/2019) lalu.

Proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I tahun 2016 dikelola di bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto. Jumlah pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 4 miliar. Perkaranya mulai proses penyidikan sejak Mei 2019.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019. Dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 644 juta,” ungkapnya.

Boby Rachman menambahkan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *