BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

Nilai Pelayanan Publik Sinjai 2026 Ombudsmen Libatkan 3 OPD Dan Masyarakat

×

Nilai Pelayanan Publik Sinjai 2026 Ombudsmen Libatkan 3 OPD Dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ombudsmen Sulawesi Selatan bakal libatkan tiga OPD dan masyarakat untuk nilai Pelayanan Publik Sinjai 2026
PELAYANAN PUBLIK - Kepala Ombudsman Sulawesi Selatan Ismu Iskandar (kiri) menemui Bupati Sinjai Ratnawati Arif (kanan) menyampaikan rencana melibatkan 3 OPD dan masyarakat untuk melakukan penilaian Pelayanan Publik Sinjai 2026. (Foto : Haeran/MAKASSARCHANNEL)

MAKASSARCHANNEL, SINJAIOmbudsmen Sulawesi Selatan bakal libatkan 3 OPD dan masyarakat untuk nilai Pelayanan Publik Sinjai 2026.

Penilaian itu akan menggunakan instrumen yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengalaman nyata masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan itu saat silaturahmi dengan Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ismu, terdapat sejumlah perubahan dalam mekanisme penilaian tahun ini. Jika sebelumnya lebih banyak berfokus pada pemenuhan aspek administratif, kini Ombudsman akan melakukan pembuktian dokumen sekaligus menggali informasi langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Perubahan Instrumen

“Ada perubahan instrumen penilaian. Kami sekarang lebih menekankan pada pembuktian dokumen. Termasuk nantinya teman-teman di OPD akan kami wawancarai dan juga masyarakat untuk melihat bagaimana pelayanan itu benar-benar dirasakan,” ujar Ismu Iskandar.

Ia menjelaskan, tiga OPD yang akan menjadi lokus penilaian tahun ini yakni Dinas Sosial Sinjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.

Menurut Ismu Iskandar, penentuan lokus penilaian yang berbeda setiap tahun untuk memperoleh gambaran utuh dan komprehensif mengenai kualitas pelayanan publik di suatu daerah.

Dia menjelaskan, “Jika sebelumnya OPD yang kami nilai adalah Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DPMPTSP, dan Puskesmas, tahun ini kami memilih OPD yang lain. Ini untuk melihat secara komprehensif gambaran yang utuh tentang kualitas pelayanan di suatu daerah.”

Rekomendasi Konstruktif

Sementara itu, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, merespons positif pelaksanaan penilaian tersebut dan berharap Ombudsman RI memberikan masukan serta rekomendasi konstruktif kepada OPD yang menjadi objek penilaian.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang Ombudsmen berikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 26 Sinjai

Bupati Ratnawati menegaskan, “Kami meminta OPD yang menjadi lokus penilaian untuk memastikan seluruh standar pelayanan publik terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadikan penilaian ini sebagai momentum perbaikan yang berkelanjutan.”

Dia mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan penilaian ini bukan semata-mata sebagai ajang evaluasi, tetapi sebagai sarana memperkuat budaya pelayanan yang cepat, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

Bupati berharap, dengan instrumen penilaian yang semakin komprehensif, Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026 bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai sehingga masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata. (ran)

Tinggalkan Balasan