BERITA TERKINIRAGAM INFO

Hari Ini Operasi Patuh 2026, Ini Jenis Tilang dan Target Pelanggaran

×

Hari Ini Operasi Patuh 2026, Ini Jenis Tilang dan Target Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Hari Ini Operasi Patuh 2026, Ini Jenis Tilang dan Target Pelanggaran mulai 8 hingga 21 Juni 2026 di seluruh Indonesia
Ilustrasi (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin (8/6/2026) hari ini hingga 21 Juni 2026. Operasi Patuh berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Meski pelaksanaannya serentak di bawah komando pusat, namun di lapangan bisa menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing Polda. Misalnya, penyesuaian dengan nama sandi lokal, seperti di Jakarta menggunakan nama “Patuh Jaya”.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, jajaran kepolisian di wilayah sudah siap mengawal Operasi Patuh.

“Terpenting kami hadir di lapangan adalah memastikan bahwa jajaran wilayah sudah siap untuk melaksanakan Operasi Patuh. Operasi Patuh akan berlangsung pada tanggal 8 Juni sampai tanggal 21 Juni 2026,” jelas Agus Suryonugroho, di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Operasi Patuh ini, kata Agus, mengedepankan pendekatan humanis. Namun, tetap ada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

Jenis Tilang

Operasi Patuh 2026 mengusung tema ”Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum” dengan memberikan prioritas pada jenis Tilang Elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement).

Dengan demikian, persentase jenis tilang pada Operasi Patuh 2026 ini masing-masing:

Tilang Elektronik (ELTE) dengan porsi 60 persen: Pengawasan dengan perangkat digital di jalan raya merekam pelanggaran secara real time 24 jam.

Tilang manual dengan porsi 30 persen: Petugas melakukan tilang di lapangan secara selektif.

Teguran simpatik dengan porsi 10 persen: Petugas Operasi Patuh di lapangan melakukan tindakan dengan mengedepankan edukasi yang humanis kepada pengendara.

Target Pelanggaran

Operasi Patuh 2026 berlangsung dengan target utama pelanggaran masing-masing:

Pelat Nomor Kendaraan: Pelat kendaraan yang modifikasi, disamarkan, dilepas, atau ditutup untuk menghindari kamera ELTE.

Penggunaan Telepon: Berkendara sambil menggunakan atau mengoperasikan telepon.

Baca Juga  Ibu Kota Rusuh, Presiden Chile Umumkan Keadaan Darurat

Kelengkapan Keselamatan: Pengendara tang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan helm standar SNI untuk pengendara sepeda motor. Pengendara/penumpang yang tidak mengenakan sabuk bagi pengguna mobil.

Pelanggaran Kasat Mata: Pelanggaran dengan melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara di bawah umur, dan pelanggaran lain misalnya knalpot tidak sesuai spesifikasi. ***

Tinggalkan Balasan