BERITA TERKINIRAGAM INFO

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

×

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mudik menggunakan kendaraan dinas.

Menag mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Karena itu, penggunaannya tidak untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik lebaran.

“ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Mengutip situs resmi Kemenag, Menteri Agama mengatakan, larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan itu melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat. Terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.

Menag menambahkan larangan ini berlaku bagi ASN yang mudik atau tidak sedang bertugas resmi.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran. Misalnya untuk mengawal rumah ibadah, ramah pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” tambah Nasaruddin.

Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat.

Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.***

Tinggalkan Balasan