MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Polisi Bulukumba tangkap IRT (Ibu Rumah Tangga) di teras Alfamart Jl Sam Ratulangi Bulukumba, gegara membawa sabu.
Awalnya, empat anggota Satres Narkoba Polres Bulukumba mendekati IRT bernama Mahnia Zainuddin itu di teras Alfamart, Minggu (12/10/2025).
Kepada perempuan beralamat BTN Bayu Perdana 5 Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang itu, polisi minta memperlihatkan tas putih yang dia bawa.
Ternyata di dalam tas kecil milik ibu tiga anak itu, polisi temukan satu set narkotika jenis sabu.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota sita barang bukti sabu satu saset,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Kamis (16/10/2025).
Bukan Target Operasi
Akhmad Risal menjelaskan, Mahnia bukan target operasi hari itu. Namun, karena terlihat panik dan gerak-geriknya mencurigakan, polisi mendekati perempuan tersebut.
Polisi pun membawa Mahnia ke Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum. Barang bukti sabu dan sampel urine dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk diuji.
Jika terbukti positif dan sabu itu milik Mahnia, peremuan berusuai 40 tahun itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tulang Punggung Keluarga
Mahnia mengaku menjadi tulang punggung tiga anak setelah suaminya tertangkap karena kasus narkotika, beberapa bulan lalu.
Kepada polisi, ia mengaku terpaksa menjual sabu demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Umur anak saya yang bungsu baru tiga bulan,” kata Mahnia.
Data Satres Narkoba Polres Bulukumba mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 127 orang ditangkap karena kasus narkotika. Tiga di antaranya perempuan. Termasuk Mahnia. (ram)













