BERITA TERKINIPemerintah

RUU Pemilu: DPR Bahas Pemisahan Pileg dan Pilpres, Ini Skema yang Diusulkan

×

RUU Pemilu: DPR Bahas Pemisahan Pileg dan Pilpres, Ini Skema yang Diusulkan

Sebarkan artikel ini
RUU Pemilu: DPR Bahas Pemisahan Pileg dan Pilpres, Ini Skema yang Diusulkan

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggulirkan wacana pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Baleg merancang dua tahap pelaksanaan untuk meningkatkan efektivitas dan memperjelas dasar pencalonan presiden.

Skema Pemisahan

DPR menyusun skema berikut:

– Tahap pertama: Pemilu Legislatif memilih anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.

– Tahap kedua: Pemilu Eksekutif memilih Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Daerah.

Legislator ingin hasil Pileg menjadi dasar perhitungan presidential threshold agar partai bisa menentukan dukungan pencalonan presiden secara lebih terukur.

Respons Terhadap Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. MK meminta DPR merekayasa konstitusi agar transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD berjalan tanpa kekosongan kekuasaan. DPR menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menanggapi putusan ini.

DPR berencana memulai pembahasan RUU Pemilu lebih awal supaya menghindari tekanan waktu seperti revisi sebelumnya. Legislator mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu demi terciptanya proses demokrasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan