MAKASSARCHANNEL – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan dana ganti rugi uang makan kepada 20.000 jemaah haji yang tidak mendapatkan makanan pada 14-15 Zulhijjah 1446 H atau 10-11 Juni 2025.
Jemaah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi 15 SAR (Saudi Arabia Riyal) untuk makan siang, dan makan malam, serta 10 SAR untuk sarapan.
Dalam mata uang rupiah, kompensasi kepada jemaah sekitar Rp 900 ribu – Rp 1,5 juta/orang untuk 20 ribu jemaah.
Bertahap
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, akhir pekan lalu mengatakan pihaknya akan memberikan dana ganti rugi secara bertahap.
“Jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah,” kata Iman.
Atas kejadian pada dalam proses pelayanan jemaah haji tersebut, Imam menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas keterlambatan penyediaan makanan.
Menteri Agama
Menag Nasaruddin Umar meminta BPKH Limited untuk memberikan kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapat makanan.
Menag menegaskan hal itu usai mengecek lapangan dan berdialog dengan jemaah pada 11 Mei 2025.
“Kita sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan akan mendapatkan kompensasi uang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar, seperti dilansir situ resmi Kemenag.
Tidak Dapat Distribusi Makanan
Sejumlah jemaah tidak mendapat makan pada 14 – 15 Zulhijjah 1446 H dari katering, yang mestinya mendapat layanan dapur penyedia makanan dari BPKH Limited.
Banyak jemaah yang melakukan protes melalui akun media sosial. Hal itu menjadi perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang langsung mengecek di lapangan.
Menag lalu meminta agar jemaah yang tidak mendapat makanan mendapatkan kompensasi. ***











