MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Kota Palopo tak mampu selenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2024 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Kota Palopo masuk dalam daftar daerah tak sanggup menjalankan Pilkada ulang bersama 17 daerah lain yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI, Dedy Sitorus menyoroti keteledoran KPU dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kecerobohan KPU menyebabkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pilkada ulang di salah satu daerah di Indonesia.
Dedy minta KPU bertanggung jawab atas hal ini karena jika bila Pilkada ulang akan menghabiskan uang negara di tengah upaya pemerintah gencarkan efisiensi.
Butuh Rp750 Miliar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menyebut butuh anggaran sekitar Rp750 miliar untuk melakukan PSU sebagai tindak lanjut putusan MK.
Jumlah itu merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.
“Usulan anggaran yang tadi disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” ujar Dede usai rapat bersama mitra komisinya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 27 Februari 2025.
Adapun dalam rapat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/ kota tersisa sekitar Rp35,8 miliar.
Kekurangan Rp216 Miliar
Sementara kebutuhan untuk pengawasan PSU ia perkirakan sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga ada kekurangan dana sekitar Rp216 miliar.
Menurut Bagja, penyelenggaraan pengawasan terhadap PSU di sekitar 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, penyelenggaran PSU menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.
“Tapi sudah banyak pemda yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.
Penjelasan KPU
Sementara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417.
Ini mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga ada 26 satker KPU untuk PSU.
Ia mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp373.718.524.965.
Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengaku butuh anggaran sekira Rp486 miliar untuk menyelenggarakan PSU Pilkada 2024 akibat putusan MK dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).
Dalam raker itu, Afif menjelaskan, PSU Pilkada 2024 akan berlangsung di 24 daerah setelah MK kabulkan gugatan perselisihan hasil pemilu.
“Secara total, kebutuhan anggaran mencapai Rp486.383.829.417 untuk PSU di 24 daerah,” ujar Afif.
Dari 26 daerah yang MK kabulkan gugatannya, 24 daerah wajib menggelar PSU. Namun, beberapa daerah tidak butuh tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD,” jelas Afif.
Sementara itu, 19 satuan kerja KPU lainnya masih kekurangan anggaran dengan total kekurangan mencapai Rp373.718.582.965.
Selain itu, satu satuan kerja KPU, yaitu di Kabupaten Jayapura, hanya butuh biaya perbaikan Surat Keputusan (SK) karena gugatan yang dikabulkan bersifat administratif.
Afif menambahkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar PSU Pilkada 2024.
Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di 100 persen TPS, sementara lainnya hanya di sebagian TPS.
Badan Adhoc
Untuk mendukung pelaksanaan PSU, KPU telah membentuk badan adhoc yang mencakup PPK, PPS, dan KPPS.
Mekanisme pembentukan badan adhoc ini adalah megangkat kembali berdasarkan evaluasi kinerja.
“Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS akan sesuai kebutuhan PSU dan tenggat waktu pelaksanaannya berdasarkan putusan MK,” tambah Afif.
Jika ada petugas mundur atau tidak memenuhi syarat, KPU kabupaten/ kota akan melakukan penggantian dari daftar calon anggota yang tersedia.
Dengan persiapan ini, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. ***











