POLKUMHAM

Thita Minta Maaf

×

Thita Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita minta maaf kepada rakyat Indonesia terkait kasus yang menjerat SYL di Gedung Merah Putih KPK

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita minta maaf kepada rakyat Indonesia terkait kasus yang menjerat SYL.

Thita menyampaikan permintaan maaf itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/7/2024) kemarin.

KPK memeriksa anggota Fraksi NasDem DPR RI itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, SYL.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Thita, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Keluarga Menerima

Menanggapi vonis 10 tahun penjara terhadap SYL, Thita menyebut, keluarga telah menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

“Vonis bapak InsyaAllah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia,” ujar Thita.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL.

Vonis pidana 10 tahun penjara itu karena SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan rentang waktu 2020-2023.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Sulsel itu.

Vonis Lebih Ringan

SYL juga wajib mengganti kerugian negara, sejumlah Rp14.147.144.786 tambah 30 ribu dolar AS.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan jalani pidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah terjerat kasus TPPU yang saat masih dalam proses penyidikan KPK. (aka)

Tinggalkan Balasan