MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Presiden Joko Widodo pastikan pemerintah potong gaji pekerja sebesar 3 persen sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemotongan gaji pekerja sebagai iuran Tapera itu menurut Presiden Jokowi berdasarkan hasil perhitungan secara cermat.
Ketentuan potongan 3 persen itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden Jokowi menetapkan PP Tapera tersebut tanggal 20 Mei 2024. Pemotongan gaji untuk Tapera bakal berlangsung mulai 2027.
Pro Dan Kontra
Presiden mengakui, dalam sebuah kebijakan pasti ada pro dan kontra. Semisal saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Namun, saat ini masyarakat merasakan manfaat asuransi sosial tersebut. Begitu juga dengan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera.
“Iya semua sudah dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung,” kata Jokowi.
“Mampu atau enggak mampu. Berat atau enggak berat,” ujar Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/5/2023).
Iuran
Poin terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera).
Ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) mengatur tentang besaran simpanan peserta ditanggung bersama, yakni 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Berikutnya, Ayat (3) mengatur tentang besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka.
Peserta Tapera diatur dalam Pasal 5 PP Tapera, yakni setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (aka)