BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Anies Dan Muhaimin Bareng Ke MK

×

Anies Dan Muhaimin Bareng Ke MK

Sebarkan artikel ini
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies dan Muhaimin bareng MK menghadiri sidang putusan sengketa perkara hasil Pilpres

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies dan Muhaimin bareng MK (Mahkamah Konstitusi).

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke MK menghadiri sidang putusan sengketa perkara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) pagi.

Mereka berangkat dari Markas Pemenangan Tim Nasional Anies-Muhaimin (Amin) selama Pilpres 2024 di Jl Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami bersiap berangkat. InsyaAllah kami langsung menuju ke sana (Gedung MK),” ujar Anies kepada awak media.

Cak Imin Pimpin Doa

Sebelum berangkat, Muhaimin terlebih dulu memimpin doa. Anies dan Muhaimin kemudian berangkat sekira pukul 08.03 WIB.

Kapten Timnas Amin M Syaugi, Tim Hukum Timnas Amin Refly Harun, beserta sejumlah anggota Timnas Amin lain mendampingi mereka ke MK.

Sesuai agenda, MK bakal membacakan putusan sengketa perkara hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini mulai pukul 09.00 WIB.

Delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

Para Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Pemungutan Suara Ulang

Putusan itu akan menentukan gugatan yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024.

Kedua pasangan pesaing Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming itu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah.

Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen. (aka)

Tinggalkan Balasan