MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejari Periksa Pengurus KONI Makassar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Mereka adalah Bendahara Umum dan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
“Untuk saksi kemarin, bendahara umum sama sekretaris KONI Makassar,” kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah, Selasa (26/3/2024) siang.
Selain itu, lanjut Andi Alamsyah, pihaknya juga memeriksa Wakil Ketua KONI Makassar.
“Hari ini, wakil ketua KONI Makassar. Hari ini satu orang ji Wakil Ketuanya,” ujarnya.
Penggunaan Dana Hibah
Materi pemeriksaan terhadap dua saksi itu, kata Andi Alamsyah, yaitu terkait penggunaan dana hibah di KONI Makassar.
“Masih seputar pemanfaatan dana hibah,” beber Andi Alamsyah.
Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar sudah periksa Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto.
Pemeriksaan yang berlangsung Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.
Tentang pemeriksaan itu, Andi Alamsyah, mengatakan, “Terkait pemeriksaan Ketua KONI saudara AS, pada Jumat Minggu lalu.”
Andi Alamsyah ,mengatakan, Kejari Makassar memeriksa ketua dan beberapa pengurus KONI berdasarkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Hanya Rp20 Miliar
Menurut Andi Alamsyah, KONI Makassar menerima anggaran kisaran antara Rp20 sampai Rp60 miliar. Karena itulah Kejari Periksa Pengurus KONI Makassar.
Andi Alamsyah mengatakan, “Kalau saya tidak salah, ada Rp20 miliar di anggaran pokok, kata Andi Alamsyah.
Selain Ahmad Susanto, kata Alamsyah, ada juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware juga menjalani pemeriksaan yang sama.
Kejaksaan memerika Ahmad Susanto dan Andi Pattiware pada hari yang sama sebagai saksi.
Ahmad Susanto dan Andi Pattiware, lanjut Alamsyah, diperiksa di hari yang sama dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Alasannya, secara administratif ada keterkaitan antara KONI Makassar dan Dispora Makassar.
Melalui Dispora
“Pemanggilan AP, secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora,” terang Alamsyah.
“Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut,” sambungnya.
Andi Alamsyah menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah itu masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.
Terpisah, Ahmad Susanto mengaku hadir di Kejari Makassar hanya sebatas klarifikasi.
“Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI-nya dipanggil untuk klarifikasi,” kata Ahmad Susanto.
Ahmad Susanto mengaku menjalani pemeriksaan di kejaksaa kurang dari 60 menit.
“Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini dan saya kira itu poinnya,” ujarnya.
Terkait total anggaran dana hibah yang disebut Alamsyah sekitar Rp60 miliar, Ahmad Susanto mengatakan hanya Rp20 miliar.
“Banyak sekali kalau 60 milliar, kalau hibah. Yang kemarin itu kan di periksa tahun 2022 itu hanya Rp20 miliar,” kata Ahmad Susanto.
Akuntan
Dia mengaku, sebagai Ketua KONI telah mendistribusikan dana hibah kepada masing-masing cabang olahraga dengan pengawasan auditor independen.
“Akuntan kami telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI Makassar secara keseluruhan semuanya,” kata Ahmad.
“Dan saya kira sudah clear semua,” kata Ahmad lagi.
“Seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar. Kita lah satu satunya di Makassar penerima dana hibah yang bekerja sama melakukan audit untuk penertiban laporan kita,” kata Ahmad.
Belum ada keterangan resmi dari mantan Kadispora Andi Pattiware terkait pemeriksaan dirinya. (mun)