BERITA TERKINIOLAHRAGAPOLKUMHAM

Kejari Selidiki Pengelolaan Dana Hibah KONI Makassar

×

Kejari Selidiki Pengelolaan Dana Hibah KONI Makassar

Sebarkan artikel ini
Kejari Makassar selidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar periode 2022/2023. Jaksa sudah memeriksa Ahmad Susanto

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) selidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar periode 2022/2023.

Terkait kasus tersebut, jaksa telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, “Kejaksaan telah memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Jumat, 15 Maaret 2024.”

“Iya, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai saksi hari Jumat lalu,” kata Andi Alamsyah, Sabtu (16/3/2024).

Pemeriksaan terhadap Ahmad Susanto menurut Alamsyah terkait dengan proses pengelolaan dana hibah KONI Makassar periode tahun anggaran 2022/2023.

Alamsyah mengatakan, jaksa meminta keterangan Ahmad Susanto terkait dana hibah untuk KONI tahun 2022-2023.

Sebagai informasi, Pemkot Makassar memberi dana hibah Rp20 miliar kepada KONI. Dalam kaitan inilah Kejari selidiki pengelolaan dana hibah KONI Makassar tersebut.

Dana hibah itu berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.

Andi Alamsyah menambahkan, jaksa melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proses pengelolaan dana hibah di lingkup KONI Makassar.

Laporan Masyarakat

Itu dilakukan setelah Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat, ada indikasi pengelolaan keuangan tidak benar dari dana hibah tersebut.

KONI seharusnya menggunakan dana hibah ini untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga.

Seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat.

“Penyidik masih mendalami dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana KONI Makassar dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya,” katanya.

Yang pasti, menurut Andi Alamsyah, penyelidikan berjalan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran. (mun)

Tinggalkan Balasan