Rudiantara Dilapor ke Bawaslu

MAKASSARCHANNEL.COM – Advokat CintaTanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatikan ( Menkominfo) Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) karena pernyataan ‘YangGajiKamuSiapa’.

Rudiantara dilaporkan karena dinilai melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan satu di antara peserta pemilu.

“Di situ, tindakannya menggiring, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon,” kata anggota ACTA Nurhayati di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Rudiantara dilaporkan ACTA karena dinilai menguntungkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga.

Menurut ACTA, Rudiantara telah menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.

“Selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua. Seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya, walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada,” ujar Nurhayati dilansir Kompas.com.

Baca Juga :
Jubir Alumni 212 Sebut Yusril Pernah Merengek ke Rizieq

Rudiantara diduga telah melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, menurut pelapor, Rudiantara juga berpotensi terjerat Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara. Dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon,” tegas Nurhayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *