MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli minta Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan tersebut. Sedianya, jenderal bintang tiga itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Ysaim Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli telah melayangkan surat permohonan penundaan itu ke penyidik Polda Metro Jaya yang ditembuskan keada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan, Firli tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya karena sudah memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Baca Juga :
20 Oktober, Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Meski demikian, Ghufron mengklaim bahwa KPK menghormati proses penyidikan dugaan pemerasan dimaksud.
“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” katanya.
Ghufron juga mengatakan, Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023).