MAKASSARCHANNEL.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melakukan penataan pegawai secara internal. Akibatnya, 20 tenaga kontrak dibekukan karena dinilai masuk tanpa melalui prosedur resmi.
Terkait hal tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kota Makassar, Prof Aminuddin Ilmar, mengaku telah mendapat laporan dari jajaran direksi yang menyebutkan ada pegawai masuk PDAM tanpa melalui mekanisme standar.
“Sampai sekarang, direksi memperoleh informasi ada 20 kontrak yang tidak dilanjutkan. Dipending,” ungkap Prof Ilmar, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan pula bahwa saat ini, jumlah pegawai PDAM Makassar hampir 1.300 orang, terdiri dari pegawai tetap 1.000 orang dan 240 pegawai kontrak. Padahal, menurut Permendagri, satu pegawai berbanding 20-25 pelanggan.
Berita Terkait :
Jaksa Geledah Kantor PDAM Makassar
“Jadi, kalau itu digunakan perbandingannya, pegawai PDAM tidak lebih dari 746 orang. Kalau itu mau dirasionalisasi,” urainya.
Tak hanya itu, lanjut Ilmar, sejumlah pegawai juga ditengarai masuk tanpa melalui mekanisme resmi. Ada yang menyetor kepada oknum tertentu sehingga karyawan tersebut masuk kerja di PDAM Makassar.
Bahkan, beberapa karyawan terang-terangan mengatakan akan menuntut jika pada rasionalisasi pegawai ini, mereka tersingkirkan. Alasannya, mereka mengaku telah menyetor atau membayar uang masuk pada saat perekrutan.