MAKASSARCHANNEL.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (9/12/2021).
Penggeledahan dilakukan terkait penyeledikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Makassar tersebut. Tim kejaksaan itu menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan mantan Dirut PDAM Makassar.
Ruangan dewan pengawas juga tak luput dari penggeledahan Tim Pidsus Kejati Sulsel yang dipimpin Kasidik, Andi Faik Wana Hamzah.
Sebelum penggeledahan, petugas PDAM sempat mengadang tim penyidik, namun setelah ditunjukkan surat tugas, Tim Kejaksaan melanjutkan penggeledahan.
“Mohon maaf, kami bukan tamu. Kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik kepada petugas PDAM Makassar.
Berita Terkait :
Demo Korupsi PDAM Di Kejati Sulsel Ricuh
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 di perusahaan tersebut. Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.
Diduga, ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.