MAKASSARCHANNEL.COM – Gegara melakukan kampanye di salah satu kampus, calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat, divonis bersalah dengan hukuman pidana percobaan.
“Putusan itu sudah final. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, upaya hukum hanya sampai tingkat pengadilan tinggi,” ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Tanjungpinang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (2/4/2019).
Santonius mengatakan terdakwa divonis melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis, dan denda Rp 24 juta atau pidana kurungan selama sebulan.
Baca Juga :
Demonstran Nyaris Bugil di Parlemen Inggris
Perkara tersebut ditangani majelis PT Pekanbaru yang diketuai Nurhaida Betty Aritonang dengan hakim anggota, Fakih Yuwono dan Jalaludin. Perkara tersebut merupakan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinag.
Jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinag Nomor 65/Phid.Sus/2019/PN.Tanjungpinang tanggal 8 Maret. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan Ranat tidak bersalah.