MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan tersangka Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, berlangsung, Kamis (16/9/2021).
Pada sidang yang berlangsung di Gedung Pengadlan Negeri Makassar Jl Kartini Makassar itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel. Di antaranya, mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali.
Saksi lain yang dihadirkan oleh JPU adalah mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba Andi Makkasau yang berpasangan dengan Tomy Satrya Yulianto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Jaksa KPK M Asri Irwan mengatakan, delapan saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Termasuk kontraktor pemberi suap Agung Sucipto hingga mantan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.
“Delapan orang dalam daftar saksi hari ini adalah Andi Sukri Sappewali, Agung Sucipto dan dua orang bawahannya. Selanjutnya saksi lainnya dari perbankan hingga rekan Agung Sucipto, Hary Syamsuddin,” katanya.
Berita Terkait :
Nurdin Abdullah Sebut Tommy Satria dan Andi Makkasau Di Sidang Agung Sucipto
“Lalu Kadis PU Bulukumba Rudi Ramlan serta satu orang pihak swasta yang dahulu calon kepala daerah Bulukumba,” tambah Asri.
Khusus untuk Agung Sucipto, lanjut Asri, akan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin.
“Agung Sucipto dari Sukamiskin,” ujar Asri.
Pada awal persidangan, tidak semua saksi yang hadir dimintai keterangan. Baru satu yang dimintai keterangan. Yakni saksi khusus Nurdin Abdullah yakni Andi Makkasau atau Karaeng Lompo. Ia merupakan calon Wakil Bupati Bulukumba pasangan Tomy Satria.
Dalam sidang, ia mengaku saat maju di Pilbup Bulukumba tidak pernah mendapatkan bantuan dari Nurdin Abdullah. (mun)