BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Nurdin Abdullah Akui Terima Uang Dari Agung Sucipto

×

Nurdin Abdullah Akui Terima Uang Dari Agung Sucipto

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah akui terima uang dari Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura di Rujab Gubernur

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah akui terima uang dari Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura di Rujab Gubernur.

Uang itu dia gunakan untuk dana pasangan Pilkada Bulukumba Tommy Satria Yuianto dan Andi Makkasau.

Nurdin Abdullah mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus suap Agung Sucipto (Anggung) di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

“Agung itu pernah datang tahun 2019 membawa 150 ribu dolar Singapura untuk biaya kampanye. Saya tidak pernah minta,” ujar Nurdin dalam kesaksianya secara virtual dari Jakarta.

Bantu Pasangan Calon Bupati Bulukumba

Uang tersebut, menurut pengakuan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu untuk membantu salah calon yang ada di Bulukumba yaitu pasangan Tommy dan Andi Mangkasau.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Ferdinand Worotikan, tentang boleh-tidaknya seorang gubernur menerima uang pemberian tersebut.

Nurdin Abdullah mengatakan, bahwa saat menerima uang itu kapasitasnya bukan sebagai Gubernur Sulsel, namun murni untuk Pilkada Bulukumba.

Bukan Sebagai Gubernur

“Itu tidak boleh, tapi ini murni untuk Pilkada Bulukumba. Bukan sebagai kapasitas saya sebagai gubernur,” kata Nurdin membela diri.

Selain Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima dugaan suap, dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto sebagai pemberi suap itu, akan memeriksa enam saksi lainnya. Namun hanya lima orang yang hadir.

Saksi lain yang hadir dalam persidangan tersebut adalah; Lalu, Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H. Andi Gunawan, dan Siti Abidah Rahman.

Agung Sucipto Hadir Via Zoom

Hakim Ketua Ibrahim Palino memimpin sidang, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada dua JPU yang hadir yaitu Ronald Ferdinand Worotikan dan Januar Dwi Nugroho.

Terdakwa Agung Sucipto hadir melalui aplikasi zoom di Lapas Klas I Makassar bersama tiga penasihat hukumnya yaitu, M Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.

Pasal Berlapis

Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp5,4 miliar, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mun)

Tinggalkan Balasan