Normalisasi Bantaran Sungai Masamba Luwu Utara Diduga Gunakan Material Ilegal

MAKASSARCHANNEL.COM – Proyek perbaikan bantaran Sungai Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang menggunakan anggaran senilai Rp18 miliar ditengarai menggunakan material bahan galian yang ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, galian tambang yang digunakan untuk perbaikan bantaran Sungai Masamba dikeruk di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Aktivitas di daerah tersebut suda meresahkan warga.

Meski pengelola tambang diduga tak memiliki izin, namun pria yang juga warga setempat tetap melakukan aktivitasnya karena dilindungi oknum petugas dari institusi yang seharusnya menertibkan mereka. Sejak beraktivitas penambangan ini aman dari inspeksi DPUPR dan Satpol PP.

Berita Terkait :
Penambangan Di DAS Latuppa Palopo Berpotensi Picu Bencana Banjir

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan. Karena pemerintah desa setempat tidak mampu menghentikan aktivitas tersebut.

“Sebetulnya, kami sangat khawatir terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari adanya galian tambang tersebut. Selain merusak lingkungan, juga berpotensi terjadinya banjir bandang lagi,” katanya. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *