MAKASSARCHANNEL, MALILI – Kejari Lutim tahan dua tersangka korupsi IPA IKK Malili tahun 2018, bernama Saedi Idris. Dia menjabat Direktur CV Karya Dhelon.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin, Senin (24/5/2021), membenarkan penahanan rekanan IPA IKK Malili tahun 2018, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Luwu Timur.
“Setelah itu ada penahanan. Tersangka dititip di rutan Polres Luwu Timur,” kata Hasbuddin.
Kejaksaan membawa Saedi ke rutan Polres Luwu Timur menggunakan mobil tahanan Kejari Luwu Timur sekitar pukul 15.15 Wita.
Dalam kasus ini, kejksaan menetapkan Saedi sebagai tersangka pada tanggal 19 Mei 2021. Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan pula Ezra Lallo dalam kasus yang sama yang saat itu.
Saat kasus terjadi, Ezra Lallo yang saat ini menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Luwu Timur.
Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Hasbuddin mengatakan, Ezra jadi tersangka pada tanggal 19 Mei 2021 dan menjalani penahanan setelah petugas memeriksa sebagai tersangka.
“Dan hari ini, tanggal 24 Mei 2021 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” kata Hasbuddin.
Proyek Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK) TA Malili 2018 Kecamatan Malili ini senilai Rp2,4 miliar memanfaatkan biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Mark Up Anggaran
Hasbuddin mengatakan, dalam proyek tersebut, kuat dugaan terjadi mark up anggaran yang merugikan negara.
“Beradasarkan hitungan Inspektorat Luwu Timur, kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih,” katanya.
Terkait alasan penahanan, Hasbuddin mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan vide pasal 20 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Rencana waktu dan tempat penahanan 20 hari di rutan Polres Luwu Timur. (yus)













