MAKASSARCHANNEL.COM – Satreskrim Polres Badung, Bali, menetapkan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bali yang juga dikenal sebagai Saudagar Bugis Makassar ternama dan sukses, Zainal Tayeb sebagai tersangka.
Pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung, Bali ini dilaporkan oleh orang dekatnya dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020. Sebelumnya, anak buah Zaenal Tayeb, bernisial YP sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, mengatakan, Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin 12 April 2021.
“Ya, ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP,” ujarnya.
Baca Juga :
Dugaan Diskriminasi Harga Tanah Di Bendungan Pammukulu Takalar, Tim Appraisal Lahan Bungkam
Oka Bawa menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam. Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar menjalin kerja sama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Kemudian, ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerja sama ditandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.
Pada tahun 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.