MAKASSARCHANNEL.COM – Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan 30 GT Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/04/2021) lalu. Salah satu terdakwanya adalah, anggota DPRD Bulukumba M Sabir.
Anggota dewan dari Partai Demokrat ini, masuk DPRD Bulukumba melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia dilantik 17 Februari 2021 lalu, menggantikan Andi Murniyati Makking yang mengundurkan diri saat maju di Pilkada Bulukumba 2020.
Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, mengatakan, seharusnya M Sabir diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD, untuk mempermudah proses persidangan dan penegakan hukum.
Dari awal proses PAW Muh Sabir ini, kata Muhammad Jafar, banyak menuai kontroversi dari masyarakat, terutama para penggiat anti korupsi.
“Dari awal kita ingatkan Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat untuk tidak menciderai lembaga terhormat di Bulukumba,” kata Jafar, Senin (12/4/2021)
Berita Terkait :
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bulukumba Disidangkan
“Dari awal kita ingatkan untuk mempertimbangkan pelantikan M Sabir sebagai anggota DPRD PAW yang saat itu sudah berstatus tersangka korupsi. Tapi sepertinya, Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat tak Peduli soal itu,” tambahnya.
Karena kasusnya sudah masuk dalam persidangan, lanjut dia, artinya berkas sudah lengkap dan status berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Jafar mengatakan, “Berdasarkan ketentuan dalam PP 12/2018 Pasal 115, Muh Sabir sudah harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Bulukumba. Itu karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, kasus korupsi.”