BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Kopel Minta DPRD Bulukumba Berhentikan M Sabir

×

Kopel Minta DPRD Bulukumba Berhentikan M Sabir

Sebarkan artikel ini
Direktur Kopel mina DPRD Bulukumba berhentikan M Sabir, anggota DPRD Bulukumba yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi.

MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Direktur Kopel minta DPRD Bulukumba berhentikan M Sabir, anggota DPRD Bulukumba yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi.

Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, mengatakan, seharusnya DPRD berhentikan M Sabir sebagai anggota legislatif untuk mempermudah proses persidangan dan penegakan hukum.

Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan 30 GT Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba.

Salah satu terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kapal itu adalah anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat yang masuk parlemen Bulukumba melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sabir masuk parlemen setelah pelantikan, 17 Februari 2021, menggantikan Andi Murniyati Makking yang mundur saat maju di Pilkada Bulukumba 2020.

Menuai Kontroversi Sejak Awal

Dari awal proses PAW Muh Sabir ini, kata Muhammad Jafar, banyak menuai kontroversi dari masyarakat, terutama para penggiat anti korupsi.

“Dari awal kita ingatkan Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat untuk tidak menciderai lembaga terhormat di Bulukumba,” kata Jafar, Senin (12/4/2021)

Berita Terkait :
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bulukumba Disidangkan

“Dari awal kita ingatkan untuk mempertimbangkan pelantikan M Sabir sebagai anggota DPRD PAW yang saat itu sudah berstatus tersangka korupsi. Tapi sepertinya, Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat tak peduli soal itu,” tambahnya.

Karena kasusnya sudah masuk dalam persidangan, lanjut dia, artinya berkas sudah lengkap dan status berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Jafar mengatakan, “Berdasarkan ketentuan dalam PP 12/2018 Pasal 115, Muh Sabir sudah harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Bulukumba. Itu karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, kasus korupsi.”

Kasus Sempat Mandeg Beberapa Tahun

Pemberhentian sementara itu menurut Jafar, diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa.”

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan ini dianggarkan pada tahun 2012. Kasusnya sempat mandek bertahun-tahun setelah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba 2013 silam.

Berita Terkait :
Melongok Pelabuhan Pendaratan Ikan Bontobahari Di Bulukumba

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba H Muh Sabir dan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba H Arifuddin yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang kasus ini sudah berlangsung, Kamis (8/4/2021) lalu, dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal itu, Minggu (11/4/2021) kemarin.

“Iya benar sudah sidang, dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi,” kata Andi Thirta. (zul)

Tinggalkan Balasan