MAKASSARCHANNEL – Sebanyak 22 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera membenahi krisis politik dan demokrasi saat ini.
Mereka juga mendesak Kepala Negara dan DPR menghentikan tindakan anarkis dan brutal aparat polisi dan TNI dalam menangani konflik.
Tindakan anarkis aparat keamanan terjadi dalam aksi massa demonstrasi, maupun terjadi di berbagai wilayah konflik agraria.
”Bebaskan seluruh massa aksi dan aktivis yang ditangkap. Segera bentuk tim independen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas berbagai pelanggaran HAM penanganan aksi massa. Khususnya kasus kematian 10 orang warga,” ungkap 22 OMS yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).
Pernyataan KNPA tertuang dalam bentuk Siaran Pers yang dipublikasi pada Senin (8/9/2025).
KNPA mendesak Prabowo dan DPR segara melakukan reformasi total institusi kepolisian, dan mengembalikan TNI ke barak.
Selain itu, melakukan reformasi total sistem pemilu dan partai politik yang menjadi akar kerusakan sistem demokrasi di Indonesia.
KNPA juga mendesak Presiden membatalkan kenaikan tarif pajak bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Kemudian mengalihkan beban tersebut kepada konglomerat dan korporasi dengan menerapkan pajak progresif.
Tentang tingginya harga pangan dan sembako saat ini, KNPA mendesak pemerintah menurunkan harga, menindak tegas mafia pangan.
Kemudian mengevaluasi kebijakan impor pangan selama ini menjadi bancakan elite politik dan elite ekonomi.
KNPA juga mendesak Presiden Prabowo menghentikan program korporasi dan militerisasi pangan. Program yang dilakukan melalui food estate maupun program antar-lembaga lainnya.
Mereka meminta kembalikan sistem pengelolaan pangan nasional kepada petani, nelayan dan masyarakat adat.
KNPA juga meminta segera pemerintah menertibkan monopoli tanah korporasi dan klaim sepihak kawasan hutan negara di atas tanah-tanah dan perkampungan rakyat.
Mendesak pemerintah melakukan distribusi tanah kepada petani, nelayan, masyarakat adat. Ini sebagai bentuk pemulihan dan pengakuan penuh hak rakyat atas tanah.
KNPA juga mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta mengadili dan menyita aset para koruptor.
Terutama korupsi melalui perampasan tanah-tanah rakyat. Kemudian melakukan resdistribusi tanah-tanah tersebut kepada rakyat melalui kerangka reforma agraria.
KNPA juga mendesak pemerintah mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai peta jalan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati. Ini sesuai dengan Konstitusi TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Agar pemerintah menyelesaikan konflik agraria; menata ulang monopoli penguasaan tanah dan kekayaan agraria nasional yang lebih berkeadilan. Terutama bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, dan seluruh kelas pekerja.
KNPA juga meminta pemerintah mencabut dan membatalkan berbagai kebijakan yang menindas rakyat.
Di antaranya UU Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya. Kemudian UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Kehutanan, Proyek Strategis Nasional (PSN). Termasuk badan bank tanah dan food estate.
Kemudian KNPA meminta pemerintah dan DPR RI bersama-sama dengan prinsip partisipasi bermakna untuk segera merealisasikan legislasi peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat.
Seperti UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, UU Partisipasi Publik atau UU Anti-Slapp dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Keprihatinan
KNPA menyatakan keprihatinan pada situasi krisis politik dan demokrasi saat ini. Ribuan orang ditangkap, 10 orang warga meninggal dunia dalam aksi massa.
Sesuai catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tindakan brutal aparat mengorbankan 10 orang meninggal dunia, dan menangkap 3.337 orang di 20 kota.
Sedangkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, periode 2015-2024 sedikitnya 2.841 orang mengalami kriminalisasi.
Di antaranya, 1.054 mengalami kekerasan, 88 orang ditembak, dan 79 orang tewas.
Sementara cacatan WALHI sejak 2014 hingga 2024, ada 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
KNPA menilai ini bukan penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan upaya sistematis membungkam demokrasi dan partisipasi publik dalam proses politik.
Berikut 22 organisasi tergabung dalam KNPA yang mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Solidaritas Perempuan (SP)
Bina Desa
FIAN Indonesia
Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
Aliansi Petani Indonesia (API)
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
Sajogyo Institute (Sains)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Yayasan PUSAKA
Lokataru Foundation
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
Sawit Watch (SW)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Perkumpulan HuMa Indonesia
Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK-Indonesia)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). ***













