BERITA TERKINIRAGAM INFO

100 Pasangan Menikah di Istiqlal, Dibayarkan Mahar, Modal Usaha, Menginap di Hotel

×

100 Pasangan Menikah di Istiqlal, Dibayarkan Mahar, Modal Usaha, Menginap di Hotel

Sebarkan artikel ini
100 Pasangan Menikah di Istiqlal, Dibayarkan Mahar, Modal Usaha, Menginap di Hotel yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyaksikan pernikahan massal yang dilaksanakan Kementerian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Situs Kemenag)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Pasangan pengantin resmi menikah melalui perhelatan Kementerian Agama dalam kegiatan nikah massal di Masjid Istiqlal, Sabtu (28/6/2025).

Membatasi

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Nasarddin Umar mengatakan penyelenggara sengaja membatasi jumlah pasangan.

“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ungkap Menteri Agama.

Nasaruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat.

Khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.

Dapat Mahar dan Bantuan Modal Usaha

Nasaruddin mengemukakan, seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, menjadi tanggungan Kementerian Agama.

Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp 2,5 juta sebagai modal usaha.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan memandu pemberian bantuan ini. Jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.

Menginap di Hotel

Pasangan pengantin juga mendapatkan ”bonus” menginap satu malam di hotel.

Menteri Agama mengatakan, pada Sabtu malam, pasangan pengantin mendapatkan nasihat pernikahan.

Setelah itu mereka mendapatkan kesempatan menginap di hotel, sebagai bentuk penghargaan.

”Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang sedang sepi pengunjung,” tambah Menag.

Akta Nikah Digital

Menag menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku.

Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang menggunakan chip.

Nasaruddin juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.

“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Bukan hanya soal seremonial,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan