MAKASSARCHANNEL, PAJJUKUKANG BANTAENG – Ratusan karyawan bersama warga demo PT Huadi Bantaeng, Kamis (17/7/2025).
Aksi berlangsung di Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng. Warga mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Mereka menyebut, perusahaan secara sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 350 karyawan per 1 Juli 2025.
Selain melakukan PHK, PT Huady juga merumahkan kisaran 80-an karyawan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pengunjuk rasa mendesak PT Huady bertanggungjawab atas PHK sepihak terhadap karyawan perusahaan itu.
Kerusakan Lingkungan
Pendemo juga minta PT Huadi bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan berupa pencemaran udara dan air di Bantaeng.
“Karyawan minta pertanggungjawaban pemutusan hubungan kerja sepihak,” kata salah satu pendemo, Junaedi Hambali.
Dia mengungkap bahwa PT Huady memberhentikan karyawan tersebut tanpa ada surat resmi dan tanpa upah. Perusahaan juga belum membayarkan upah lembur karyawan.
Karyawan mendesak perusahaan untuk segera membayar hak buruh, termasuk gaji yang tertunda, upah lembur dan pesangon.
Mereka juga menuntut PT Huadi memberlakukan UMP Tahun 2025 kepada karyawan.
Cemari Air Irigasi
Selain mencemari udara, aktivitas perusahaan juga mencemari air dan air irigasi ke persawahan warga.
Sebelumnya warga juga di sekitar PT Huadi di Pajjukukang melakukan aksi protes ke perusahaan tersebut.
Kaum emmak-emmak protes karena atap sengnya terdampak debu asap PT Huadi. Atap bocor karena berkarat.
Limbah industri itu tak hanya berdampak pada masyarakat sekitar industri di Pajjukukang, Bantaeng.
Dampak pencemaran udara berupa bau asap menyengat sampai di ibukota Kabupaten Bulukumba dan Kecamatan Gantarang.
Warga juga mengaku telah mengadu ke DPRD Bantaeng dan Bupati Bantaeng, namun belum ada perhatiannya.
Duduki Lokasi Pabrik
Para pendemo di area pabrik PT Huady akan menduduki lokasi pabrik hingga satu pekan kedepan.
Merespons aksi tersebut, PT Huady mengeluarkan imbauan kepada karyawan dan karyawati agar menghentikan operasional hingga batas waktu yang belum ditandatangani oleh Kepala Divisi HRG dan HSE Andi Adrianti Latippa.
Hanya saja, Andi Adriati belum bersedia memberi keterangan terkait aksi warga bersama karyawan itu.
“Mohon maaf, kami belum bisa beri keterangan,” kata Andi Adrianti Latippa kepada wartawan.
Aksi demo tersebut saat ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Sebelumnya, lokasi yang PT Huadi tempati saat ini, merupakan lahan tandus. Perusahaan melakukan pembebasan tahun 2015.***













