MAKASSARCHANNEL , JAKARTA – KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Noel ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama 10 orang lainnya, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025) petang, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka
Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer masing-masing:
1. Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
2. Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
3. Subhan, subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
5. Fahrurozi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
6. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025
7. Sekarsari Kartika Putri, subkoordinator
8. Supriadi selaku koordinator
9. Temurila, pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
Noel Diduga Terima Rp 3 Miliar
Menurut KPK, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Menurut Setyo KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000,” ungkap Setyo.
Ia menambahkan ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit. Bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
KPK bahkan mencatat selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. ***













