MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wali Kota Munafri tutup tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.
Penutupan sementara tempat hiburan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025.
Munafri Arifuddin menandatangani surat edaran itu, Rabu (26/2/2025), sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai hari ini, Jumat (28/2/2025).
Suasana Kondusif
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat,” imbau Appi, sapaan akrab Wali Kota Munafri Arifuddin.
Penutupan sementara itu untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munafri.
Surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025.
Setelah itu, tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 Wita. (ade)













