Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Apresiasi Sat Reskrim Polres Gowa

Polda Sulawesi Selatan merilis kasus penganiayaan orang tua jompo di Gowa. (Foto : Ist/ Humas Polda Sulsel)

MAKASSARCHANNEL.COM – Bertempat di ruang Lobi Polda Sulsel, Jumat ( 24/1/2020) di hadapan para jurnalis, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas didampingi Dirkrimum Kombes Pol A Indra Jaya, Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr R Harjuno, dan beberapa pajabat lainnya merilis kronologis penganiayaan yang terjadi di salah satu Panti Jompo di Kabupaten Gowa, Rabu, (22/01/2020) pukul 21.00.

Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo, melalui pesan yang diterima media ini, Jumat (24/1/2020), menjelaskan kronologi terjadinya insiden penganiayaan tersebut dan motif yang melatarbelakanginya.

Terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti bahwa lelaki Toa Tho alias Sangkala, (63) meninggal dunia karena terjatuh.

Setelah laporan diterima, beberapa petugas panti menuju TKP lalu mengangkat jenazah kemudian membersihkan punggung dan kepalanya.

Karena ditemukan luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan juga memar pada leher. Atas temuan tersebut, pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga :
Yenni Wahid Masuk Garuda, Ini Penjelasan Erick

Mendapat laporan seperti itu, anggota Polsek Bontomarannu bergerak cepat mengamankan TKP. Selanjutnya, Tim Inafis pada Kamis (23/01/2020) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Setelah rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan lelaki IA untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal, dan emosi.

Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/ buang kotoran di lantai kamar.

Karena merasa diabaikan, pelaku mengambil potongan batu bata merah yang ada di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah/ kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Ibrahim Tompo mengatakan, “Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini.”

Selanjutnya, kata Ibrahim Tompo, “Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *