Tersangka Edy Rahmat, ketua Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan KPK, Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari di Makassar.
Berita Terkait :
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka
Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy menurut Ali Fikri, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (res)













