BERITA TERKINIRAGAM INFO

Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

×

Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Sebarkan artikel ini

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” tutur Silmy.

Oleh sebab, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, Ditjen Imigrasi meminta perusahaan/ asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air.

“Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengaku telah menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim.

Firman meminta imigrasi mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kementerian Agama bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.

Baca Juga :
Siap-Siap, Arab Saudi Segera Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah

Alasannya, kata Firman, karena dalam praktiknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.

“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

Firman menjelaskan, tiap warga negara berhak mendapatkan paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jamaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.

Sejauh ini, Firman berujar, jamaah haji maupun umrah yang overstay di Arab Saudi sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jamaah umrah Indonesia.

“Malah, adanya syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar, baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” ungkap Firman. (bas)

Tinggalkan Balasan