MAKASSARCHANNEL.COM – Pejabat Sementara(Pjs) Bupati Toraja Utara, Amson Padolo, memutuskan memberlakukan lagi aturan jam operasional pasar tradisional.
“Pemkab mengambil kebijakan menertibkan dan mengatur kembali jam operasinal pertimbangan untuk efektifnya pelayanan serta menghindari penyebaran rawan Covid-19,” ucap Amson, Sabtu (24/10/2020).
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Forkopimda dan para Camat, tanggal 5 Oktober 2020 silam.
Itu juga sejalan rilis Presiden RI yang memberi kewenangan kepada daerah berstatus zona hijau untuk menerapkan New Normal kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Ada poin penting pada surat tersebut, yaitu terkait jam operasional pengelolaan pasar modern dan pasar rakyat, rumah makan dan restoran atau kafe.
Diatur pasar modern seperti Swalayan dan toko-toko buka pukul 06.00-22.00 Wita dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
Sementara pengelolaan pasar tradisional atau pasar rakyat di semua kecamatan kembali dibuka normal seperti semula, namun harus mematuhi protokol kesehatan.
Begitu pula rumah makan, restoran dan kafe-kafe, layanan mulai pukul 06.00-22.00 Wita dengan memberlakkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Ketentuan aturan protokol kesehatan dimaksud yaitu menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker baik penjual dan pembeli serta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
“Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perbup tentang pemberlakuan disiplin pandemi Covid-19,” katanya.
Yang terpenting, lanjut Amson, bagi yang menggunakan musik di kafe-kafe sedapat mungkin tidak menganggu lingkungan sekitar. Aturan baru ini mulai berlaku 6 Oktober 2020. (yus)