MAKASSARCHANNEL.COM – Petugas dari Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan Abdi Ibrahim alias Ondo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, jajarannya mengamankan pria berusia 41 tahun yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu, Jumat (13/11/2020).
Kombes Hermawan menambahkan, saat Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan, tersangka Abdi alias Ondo berlari ke samping dan melompati pagar rumahnya.
Saat itu, yang bersangkutan melemparkan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat melakukan pelenggedahan di rumah tersebut, polisi menemukan dua timbangan/ scale di kamarnya.
Berita Terkait :
Polisi Temukan Barang Bukti Ini Di Rumah Caleg DPRD Makassar Terpilih
“Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, dua buah alat timbangan/ scale, dan satu buah handphone,” kata Kombes Hermawan melalui rilis yang diterima media ini.
Timsus Resnarkoba Polda Sulsel langsung kemudian tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas di rumahnya adalah miliknya yang diperoleh lelaki RS yang kini melarikan diri. (kin)