Tiga Tahun Buron, Koruptor Keuangan Daerah Setda Lutim Diciduk Di Towuti

MAKASSARCHANNEL.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara serta Tim Tabur Luwu Timur membekuk Hamnir (Bapak Yustika Bin Luku) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Hamnir, warga Luwu Timur yang divonis melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp127.863.194 itu, dibekuk di Towuti, Luwu Timur, Kamis (5/11/2020), tanpa perlawanan.

Status hukum Hamnir telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/PID.SUS/2010 tanggal 28 April 2011.

Hamnir merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Anggaran 2004.

“Terdakwa diputuskan bersalah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, pada media ini, Jumat (6/11/2020).

Berita Terkait :
Pegawai Kejari Lutra Tes Urine, Hasilnya?

Mahkamah Agung dalam amar putusannya, kata Haedar, menetapkan Hamnir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti Rp127.863.194,” beber Haedar.

Sejak turun putusan berkekuatan hukum, Hamnir tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk melaksanakan putusan hakim. Sehingga sejak saat itu, Hamnir dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan buron.

Saat saat ini, Hamnir telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lutra untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Mappedeceng/ Masamba menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA.

Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Haedar. (yus)

https://simpellink.com/Rusdy_Embas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *