“Itu kerja intelijen. Saya tidak tahu yang bersangkutan ditangkap dimana,” kata Gery kepada wartawan.
Untuk mengamankan Jentang, pengusaha asal Makassar ini tim Kejati Sulsel harus minta bantuan Intelijen Kejaksaan Agung.
“Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu. Itu kerja intilejen, tetapi kita memang minta bantuan tim Kejagung,” jelas Gery.
Sejak Jen tang ditetapkan sebagai buronan tahun 2018, Kejati Sulsel dengan berbagai cara mencari dan mengendus yang bersangktan, tetapi tak bisa ditangkap.
“Kejagung punya sarana dan prasarana. Ada Adhyaksa Monitoring Center melacak keberadaan orang yang kita cari,” katanya.
Setelah ditangkap, buronan Kejati Sulsel itu langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar. (din)













