Kemungkinan penyelidikan itu merembes ke Banggar DPRD Kota Makassar, cukup beralasan. Itu karena penganggaran pembangunan proyek yang digadang-gadang menjadi rumah sakit tipe C itu, dianggarkan melalui persetujuan Banggar.
Pembuktian Tak Bersalah
Terpisah, pendamping hukum salah satu dari 13 tersangka kasus korupsi proyek Rumah Sakit Batua Raya itu, mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah.
Seperti yang diungkapkan Muh Syahban Munawir atau akrab disapa Awi. PH dari tersangka AIHS itu, kukuh membela kliennya yang saat ini dititipkan JPU di Rutan Polda Sulsel.
Berita Terkait :
KPK Tahan Tersangka Koruptor Pembangunan Kampus IPDN Gowa
“Kan klien kami (AIHS) dituduhkan sebagai kuasa direktur oleh perusahaan (PT SA). Namun sebenarnya itu, klien kami tidak pernah mendapat kuasa direktur,” ucapnya.
Ia tidak menampik bahwa kliennya, AIHS, pernah tercantum dalam kuasa direksi notaris PT SA. Namun pada proses pelaksanaannya, aliran dana proyek itu tidak masuk dalam rekening pribadi AIHS. Melainkan, masuk ke rekening perusahaan (PT SA).
“Klien saya hanya membantu direktur dalam pelaksanaan (proyek) ini. Kasarnya, dia hanyalah seorang pekerja yang diperbantukan,” urainya. (mun)