“Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang,” ujar Adnan Hamzah.
Dikatakan pula, penahanan bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang. Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwaan, penahanan dapat diperpanjang lagi.
“Untuk penahanan ini, paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang,” urainya.
Berita Terkait :
Polda Tahan Ketua Asprov Sulsel, Ini Harapan Mantan Pemain PSM
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakita Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018. Nilai kontraknya sebesar Rp25 milliar lebih.
Dikatakan pula, kasus korupsi ini tidak menutup kemungkinan merembes ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar.
“Terhadap peranan pihak lain, tetap menjadi kewajiban penuntut umum untuk menggali faktanya di persidangan. Kemudian kita akan melihat relevansi perbuatan sejauh mana,” katanya.