MAKASSARCHANNEL.COM – Berkas dan barang bukti tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar sudah diserahkan oleh Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Setelah penyerahan dilakukan di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu (12/1/2021) siang, para tersangka bakal segera menjalani sidang. Kendati demikian, 13 tersangka masih menjalani penahanan selama 20 hari Polda Sulawesi Selatan.
Saat penyerahan berkas dan barang ukti, para tersangka, termasuk Ketua PSSI Sulawesi Selatan, Erwin Hatta, dihadirkan mengenakan rompi tahanan.
“Hari ini, kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.
Berita Terkait :
Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Kasus RS Batua Makassar, Ini Namanya
Dia mengatakan, “Jadi, hari ini secara resmi penyerahan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara ini (Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua) dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Untuk selanjutnya penyelesaian perkara kemudian menjadi kewenangan JPU.”
Meski telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya, namun ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.