MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini, pemerintah menaikkan juga tarif penyeberangan feri Bajoe Bone – Kolaka Kendari.
Kenaikan tarif sekira 11 persen itu berlaku per Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (30/9/2022), mengatakan, penyesuaian tarif itu sebagai wujud komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga BBM, belum lama ini.
Berita Terkait :
PT ASDP Bajoe Pastikan Tak Layani Calo Tiket
Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, kata Shelvy Arifin, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Berikut tarif (sudah termasuk asuransi) penyeberangan Bajoe – Kolaka yang berlaku per 1 Oktober 2022:
Penumpang Dewasa = Rp105.600
Penumpang Bayi = Rp10.400
Kendaraan :
Golongan I = Rp137.300
Golongan II = Rp290.000
Golongan III = Rp494.400
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang = Rp1.832.000
Kendaraan Barang = Rp1.765.000
Golongan V:
Kendaraan Penumpang = Rp3.411.900
Kendaraan Barang = Rp2.996.400
Golongan VI:
Kendaraan Penumpang = Rp5.741.300
Kendaraan Barang = Rp4.760.000
Golongan VII = Rp5.903.500
Golongan VIII = Rp8.288.100
Golongan IX = Rp12.078.300. (aru)