MAKASSARCHANNEL.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut tahanan kasus narkoba yang menikah di Mapolres Bulukumba bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari dari kepala kepolisian setempat.
“Jadi, pemberian izin nikah diberikan sebagai pertimbangan kemanusiaan. Dan bentuk pemberian pelayanan terbaik bagi tahanan kasus narkoba yang akan melangsungkan pernikahan tidak ada tendensi apa pun. Pihak keluarga mengajukan izin menikah, meski si pria bertatus tahanan. Mereka juga memberi beberapa alasan dan izin diberikan,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (21/1/2020).
Usai melaksanakan pernikahan, menurut Kabid Humas, pasangan suami istri itu kembali harus berpisah karena tahanan harus kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk menuntaskan hukumannya.
Seperti diketahui, Aswan Sardy (21) yang bertatus tahanan Polres Bulukumba, atas dugaan kepemilikan narkoba , menikahi pujaan hatinya, Wulandari.
Baca Juga :
Komisi X DPR RI Geram Kepada Mendikbud Nadiem, Ini Penyebabnya
Pernikahan yang berlangsung khidmat ini pun disaksikan keluarga dan personel Sat Narkoba Polres Bulukumba di Masjid Namirah Polres Bulukumba, Senin (20/01/2020).
“Keduanya terpaksa menikah dalam kondisi seperti ini. Meski demikian mereka terlihat senang akhirnya bisa menikah,” katanya.
Aswan Sardy (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, bulan November lalu dengan barang bukti satu sachet Shabu, 1 buah kaca pyrex, dan satu batang pipet sendok shabu. (kin)