24 Mei, KPU Tetapkan Presiden Terpilih
MAKASSARCHANNEL.COM – Jika tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei 2019. Gugatan ke MK …
24 Mei, KPU Tetapkan Presiden Terpilih Selanjutnya