Surat Pemecatan Kabag ULP Takalar M Irfan Disembunyikan? Kareg BKN Sulsel Bilang Begini

Harun Arsyad menambahkan, wewenang memberhentikan pegawai yang tersangkut masalah hukum adalah, Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) daerah tempat yang bersangkutan bertugas.

BKN, lanjut Harun Arsyad, hanya bertugas memproses jika ada surat pemberhentian dari PPK, kemudian menyetop atau mencabut data pegawai tersebut dari Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Menurut Harun Arsyad, “Sekalipun tugas BKN hanya memproses, akan tetapi dengan adanya informasi ini, kami berterima kasih dan akan tindak lanjuti.”

Berita Terkait :
Kepala Unit Layanan Pengadaan Takalar Disorot, Ini Penyebabnya

Terpisah, Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara, di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020), mengatakan, “Muhammad Irfan belum diproses karena tidak ada dokumen dari Kabupaten Jeneponto. Bahkan waktu yang bersangkutan pindah ke sini membawa surat bebas temuan.”

Saat diingatkan bahwa kasus yang melilit Irfan itu sudah ramai diberitakan media sejak tahun lalu, sudah cukup alasan permasalahan Muhammad Irfan diproses atau ditindaklanjuti, Rahmansyah hanya menjawab diplomatis.

“Tanya ke atas,” jawab Rahmansyah Lantara singkat.

Saat didesak yang dimaksud kata di atas itu adalah Bupati, Ramansyah tersenyum dan mengangguk. (kin). 

https://simpellink.com/Rusdy_Embas


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *