MAKASSARCHANNEL, PAREPARE – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Budi Sajidin sebut Sulsel darurat peredaran narkoba.
Bahkan, menurut Budi, Sulawesi Selatan masuk dalam daftar lima provinsi di Indonesia yang masuk kategori darurat narkoba.
“Jadi, jumlahnya se-Indonesia nomor lima saat ini. Kita darurat dalam peredaran gelap narkoba,” kata Brigjen Pol Budi Sajidin.
Modus peredaran barang terlarang tersebut masuk di wilayah Sulsel melalui jalur laut Parepare. Kemudian menyebar ke Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Menurut Budi, empat tahun terakhir yakni tahun 2021, 2022, 2023 hingga 2024 peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel terus meningkat.
Ada peningkatan. Jadi dari 2021, 2022, 2023, sampai 2024 terjadi peningkatan penindakan. Demikian juga jumlah rehabilitasi. Jumlah pemakai juga meningkat.
Budi mengajak seluruh elemen masyarakat ikut membantu memberantas peredaran narkoba di Sulsel.
Ajakan dan imbauan itu menurut Budi, agar bisa mewujudkan Sulawesi Selatan bersih dari narkoba.
“Untuk itu saya berharap dan mengimbau, seluruh elemen masyarakat sama-sama membantu memberantas narkoba. Kita ingin menjadikan Sulsel bersinar, bersih dari narkoba,” ujar Budi.
Sebelumnya, polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg di Pelabuhan Nusantara Parepare, Kamis (17/10/2024) pagi.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, saat itu kapal KM Cattleya Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Setelah penumpang menuruni kapal, personel Polsek Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.
Kristal Bening
“Anggota melihat seorang laki-laki yang turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menjinjing paper bag warna biru menuju pintu terminal, anggota bergegas menghampiri dan memeriksa barang bawaannya, kemudian menemukan kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika,” jelas Arman Muis, Jumat (22/11/2024).
Polsek Pelabuhan pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur tujuan Kabupaten Soppeng.
“Dia mengaku, hanya disuruh mengantar barang. Jadi kurir. Barangnya dari Samarinda, Kaltim dan menuju ke Soppeng,” ucap Arman.
Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun. (***)