MAKASSARCHANNEL.COM – Sehubungan dengan dugaan penyiksaan dan penggunaan senjata api oleh aparat negara di wilayah Polres Bantaeng yang mengakibatkan Sugianto meninggal dunia, LBH Makassar-YLBHI bersama keluarga korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel, Selasa(19/11/2019).
“LBH Makassar-YLBHI melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 340 Jo. Pasal 338 Jo. Pasal 351 ayat 3 KUHP,” bunyi rilis dari LBH Makassar – YLBHI yang diterima redaksi melalui WhatsApp, Selasa(19/11/2019).
Kronologi peristiwa yang mengakibatkan tewasnya pria berusia 22 tahun itu menurut rilis tersebut, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 01.00 WITA dinihari, Aan keluar rumah untuk
membeli rokok. Dalam perjalanan, ia bertemu seorang polisi bernama Tri. Polisi tersebut memanggil Aan karena ingin minta tolong. Saat itu, Aan sempat bertanya, ingin dibantu apa, namun ia tidak diberi tahu oleh oknum polisi tersebut.
Kira – kira pukul 01.30 Wita, Aan bersama Tri berjalan menuju penjual bakso yang terletak di samping RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bantaeng. Setiba di tempat itu, Tri langsung memiting Aan dan menuduhnya telah mencuri di Kantor DPRD Bantaeng bersama Sugianto. Selanjutnya, Aan dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang terparkir di samping RSUD Bantaeng. Aan adalah adik ipar Sugianto.
Di dalam mobil, ternyata sudah ada Sugianto yang tangannya terborgol. Dia bersama empat polisi. Di wajah Sugianto terlihat ada luka memar berwarna hijau dan bengkak. Sesaat kemudian, kedua tangan Aan diikat dan matanya ditutup pakai lakban.
Setelah itu, Sugianto dan Aan dibawa ke depan jalan masuk rumah Sugianto. Di lokasi tersebut, seorang polisi memukul bagian wajah Sugianto menggunakan batu, hingga batu tersebut pecah. Selanjutnya, polisi masuk rumah memanggil istri Sugianto bernama Lin yang berada di dalam rumah. Lin pun ikut keluar untuk memastikan Sugianto di berada di dalam mobil.
Baca Juga :
SD Pertiwi Makassar Terbakar
Saat tiba di mobil, sambil menunjuk ke arah Lin, polisi bertanya kepada Sugianto, apakah ini istrimu? Yang diiyakan oleh Sugianto. Setelah itu, kendaraan bergerak menuju Pos Polisi Terpadu di Jl Kartini, sementara Lin diminta ikut menggunakan motor.
Dalam perjalanan, Aan terus dipaksa mengaku. Wajahnya dihantam menggunakan gagang pistol. Namun, Aan tetap tidak mau mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Saat itu, Aan sudah menangis terisak-isak karena kesakitan.
Ketika tiba di pos polisi, mereka dibawa masuk ke dalam ruangan. Aan membuka sedikit lakban yang menutupi matanya dan melihat secara samar seseorang membawa balok dan memukul Sugianto, mulai dari bagian kepala hingga kaki. Setelah itu, polisi yang berjumlah 4 orang masing-masing berinisial TR, KH, AM, dan NK, masuk ruangan ikut memukuli Sugianto.
Di sana, juga terlihat seorang Satpol PP yang ikut menyaksikan saat Aan juga dipukuli. Kemudian seorang polisi meminta Aan untuk memukul Sugianto. Karena diancam terus oleh Polisi, akhirnya Aan ikut memukul Sugianto dengan pukulan ringan.