Sekitar pukul 03.30 Wita, terduga pelaku pencurian tersebut dirujuk ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk dilakukan perawatan medis. Selanjutnya, terduga pelaku pencurian tersebut diamankan ke dalam Rutan Polres Bantaeng pada ruang penitipan.
Kisaran pukul 04.30 Wita, Sugianto mengeluh sakit sehingga Tim T4P Resmob Polres Bantaeng membawanya kembali ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng dalam keadaan sadar. Saat di rumah sakit, perawat sempat melakukan tindakan medis, memberi cairan infus. Saat itu, dkter jaga mengatakan, keadaan Sugianto di bawah kesadaran, kesehatannya menurun drastis dan meninggal dunia pukul 06.05 yang diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokter.
Baca Juga :
Siap-Siap, Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik
Dijelaskan juga bahwa berdasarkan catatan di Sat. Reskrim Polres Bantaeng, Sugianto merupakan pelaku kasus pencurian 16 TKP dan baru 1 kasus yang di vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara di Lapas Klas IIb Bantaeng atas kasus pencurian sepeda motor milik Bripda Hamsiah, Anggota Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah, minta VER, pendekatan kepada keluarga, dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota terkai dugaan pelanggaran kode etik/disiplin.
Demikian penjelasan dari Humas Polres Bantaeng. (kin)













